Laporan Wartawan Tribunnews. com, Nyanyian Irawan
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Lembaga dan Keamanan Mahfud MD membawa seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan kegaduhan yang belakangan terjadi, akibat adanya hoax yang beredar di umum terkait dengan UU Cipta Kegiatan yang belum lama ini disahkan DPR.
Hoax tersebut di antaranya terpaut pesangon, cuti, PHK, dan pelajaran.
Ia pun menjelaskan hoax-hoax tersebut.
Terpaut hoax yang menyatakan UU Cipta Kegiatan mengatur tidak ada pemberian pesangon, ia mengatakan hal itu tidak benar.
Baca: Demo Tolak UU Cipta Kegiatan, Mahfud MD: Pemerintah Akan Aksi Tegas Pelaku dan Aktor Kelakuan Anarkis
Baca: Kutuk Pelaku Kerusuhan, Projo: Yang Tak Setuju UU Menjadikan Kerja, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK
Kemudian soal hoax yang mengatakan tidak ada cuti haid, terlanjur hamil dan cuti lainnya dia menyatakan hal itu tidak betul.

Selanjutnya terkait dengan hoax yang menyebut UU tersebut memperingan PHK, Mahfud mengatakan hal itu tidak benar.
Justru menurutnya dalam UU tersebut diatur uang pesangon harus dibayar kalau belum diputuskan di pengadilan.
Oleh sebab itu, cakap Mahfud, dalam UU tersebut ada jaminan kehilangan pekerjaan.